KOMUNITAS MUSISI 90

1.    Bahwa mengingat bunyi Undang-Undang Dasar 1945 dalam pasal-pasalnya menegaskan setiap warga Negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.

2.    Bahwa di dalam menjalankan penghidupan tersebut maka setiap warga Negara berhak mendapat kebebasan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan Undang-Undang.

3.  Bahwa Komunitas Musisi 90 Kota Batu mempunyai peranan penting untuk memperluas dan menentukan kesempatan berusaha dan lapangan kerja untuk mendorong pembangunan daerah, memperbesar pendapatan / peningkatan ekonomi dalam rangka meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran anggota serta memupuk budaya rasa cinta tanah air. Menjaga kebudayaan daerah / nasional dan memantapkan pembaharuannya dalam rangka memperkokoh jati diri bangsa dan mempererat persahabatan antar anggota dan antar warganegara.

4.    Bahwa Komunitas Musisi 90 Kota Batu mempunyai kewajiban serta tanggung jawab kemasyarakatan untuk membawakan peranan sebagai penggerak pembangunan dan turut mempelopori pembaharuan pembangunan karakter tiap-tiap anggota dan masyarakat pada umumnya.

 

Maka berdasarkan hal-hal dan pertimbangan-pertimbangan di atas, para Musisi dan juga penggiat music yang berdomisili di wilayah Kota Batu khususnya dengan tekad dengan semangat yang bulat, sepakat untuk membentuk dan menyatukan para Penyanyi, Musisi, Penggiat Musik dan juga pengamat musik serta Penikmat Musik dalam satu wadah tunggal yaitu PERKUMPULAN MUSISI BHAKTI KOTAKU (PMBK) yang merupakan pengembangan dari KOMUNITAS MUSISI 90 Kota Batu dan sebagai Anggaran Dasarnya disusun sebagai berikut: